HUKUM
Polsek Cimanggis Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Depok

Depok – Unit Reskrim Polsek Cimanggis mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan BDB Merak, RT 01 RW 15, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Polisi menerima laporan kasus ini pada 16 Maret 2025, melalui Laporan Polisi Nomor 26/III/2025.
Polisi menangkap tujuh pelaku dalam kasus tersebut. Mereka adalah RP (30), EM (22), AI (23), MF (22), MI (21), AF (21), serta SA, seorang pelaku di bawah umur yang identitasnya dirahasiakan.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula dari aksi saling tantang antar kelompok untuk tawuran. Korban sempat mencoba meredam situasi agar tawuran tidak merembet ke lokasi usahanya.
Namun, para pelaku justru menyerang korban. Mereka mendatangi lokasi usaha korban dan melakukan pengeroyokan secara brutal.
“Mereka menyerang bersama-sama, ada yang melempar batu dan memukul pakai kayu. Akibatnya, korban mengalami luka berat,” kata Jupriono saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Baca Juga : Polsek Cimanggis Tangkap 7 Perusak Motor Warga dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Serangan itu menyebabkan korban mengalami gegar otak. Tim medis yang melakukan visum menyatakan korban mengalami luka serius akibat penganiayaan.
Jupriono menegaskan bahwa para pelaku tidak memiliki hubungan dengan korban. Mereka menyerang karena emosi setelah merasa dihina oleh tantangan tawuran.
“Beberapa pelaku bekerja sebagai satpam. Tapi apapun profesinya, tindakan mereka tetap melanggar hukum,” ujar Jupriono.