HUKUM
KUSRO Pertanyakan Posisi SHM 3.288 M2, BPN Depok Diminta Klarifikasi

Depok – Perselisihan kepemilikan lahan di Jalan Dahlia RT 07 RW 02, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali mencuat. Bidang tanah seluas sekitar 3.240 meter persegi itu selama ini dikuasai dan ditempati KUSRO.
Kuasa hukum KUSRO dari LHS & Partners Law Office melayangkan surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tertanggal 4 Februari 2026. Mereka meminta penjelasan terkait letak bidang tanah pada Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 10.27.000044276.0 seluas 3.288 meter persegi.
Melalui surat bernomor 004/LHSP-PER/I/2026, tim kuasa hukum Hatoguan Siregar, Efri Donal Silaen, dan Irwan Gustaf Lalegit meminta BPN menunjukkan posisi pasti bidang tanah serta memberikan salinan surat ukur.
“Klien kami meminta penjelasan resmi dari Kantor BPN Kota Depok terkait letak persis bidang tanah berdasarkan SHM tersebut, sekaligus salinan surat ukur untuk memastikan kesesuaian objek,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Baca Juga : Freeport Hentikan Operasi, Fokus Evakuasi 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Bawah Tanah
Permohonan itu muncul setelah pada 19 Desember 2025 terpasang papan pemberitahuan pengosongan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai pemegang SHM. “Kami menilai klaim tersebut perlu diverifikasi secara administratif oleh BPN agar tidak menimbulkan kerugian bagi klien kami,” lanjut kuasa hukum.
Gugatan ke PTUN Bandung
Kuasa hukum juga memaparkan riwayat perkara. Pada 2018, H. Toni Mansur menggugat ke PTUN Bandung dan pengadilan membatalkan SHM Nomor 00809 seluas 2.961 meter persegi. Namun, mereka menilai objek tanah dalam putusan tersebut berbeda dengan lahan yang kini ditempati KUSRO. “Objek dalam putusan PTUN berbeda lokasi dengan tanah yang saat ini dikuasai klien kami,” tulisnya.