Connect with us

HUKUM

KUSRO Pertanyakan Posisi SHM 3.288 M2, BPN Depok Diminta Klarifikasi

Published

on

Ilustrasi sengketa lahan.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti penggunaan alas hak berupa Acte van Eigendom dan Verponding. Mereka merujuk surat Kementerian ATR/BPN yang menyebut hak verponding tidak lagi berlaku berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Penerbitan NIB 10.27.000044276.0 patut diduga cacat hukum apabila objeknya merupakan tanah milik klien kami,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga : Kebangkitan Durian Indonesia, Kekuatan Baru dalam Industri Durian Global

Mereka juga menilai terdapat kontradiksi antara surat pernyataan tahun 2018 yang menyebut tanah milik KUSRO dengan somasi yang dikirim pada 2023, serta laporan polisi yang disebut tidak terbukti.

“Terdapat perbedaan sikap antara pernyataan tahun 2018 dan somasi tahun 2023 terkait kepemilikan tanah yang sama,” katanya.

Hingga kini BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke proses perdata atau tata usaha negara jika kejelasan administrasi tidak tercapai. Al

Laman: 1 2

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version