Connect with us

HUKUM

PN Depok Tegaskan Sidang Firdaus Oiwobo Bukan Sebagai Kuasa Hukum

Published

on

PN Depok Tegaskan Firdaus Oiwobo Sidang Bukan Sebagai Kuasa Hukum
Konferesi pers terkait sidang Firdaus Oiwobo oleh PN Depok.

iNdonesian Story Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan M. Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri (PN) Depok mengalami penundaan. Penundaan terjadi lantaran dua tergugat tidak hadir dalam agenda pembuktian surat yang dijadwalkan pada Selasa kemarin.

Humas PN Depok, Andry Eswin, menjelaskan bahwa Firdaus Oiwobo menggugat sejumlah pihak, termasuk Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Indra Gunawan selaku Kepala BPN, Idris yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Depok, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Hari Nurti Yudhoyono.

“Agenda persidangan kemarin seharusnya adalah pembuktian surat dari Tergugat 1 dan Tergugat 2. Namun, karena mereka tidak hadir, Hakim Ketua Majelis menunda sidang,” ujar Andry saat konferensi pers, Rabu (19/7/2025).

Baca Juga : Jutaan Hektar Lahan Sawit Ilegal Rugikan Negara, Pemerintah Siap Bertindak Tegas!

Dalam proses persidangan, satu dari dua kuasa hukum Firdaus, H. Soebradrio, memilih mundur. Menurut Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, alasan pengunduran diri tersebut karena Firdaus tidak pernah memberikan berkas perkara maupun mempertemukan kuasa hukumnya dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Laman: 1 2

Exit mobile version