HUKUM
PN Depok Tegaskan Sidang Firdaus Oiwobo Bukan Sebagai Kuasa Hukum

“Dalam perkara perdata Nomor 285/PDT.G/2024/PN.DPK ini, Firdaus hadir sebagai penggugat atas nama pribadi, bukan sebagai kuasa hukum pihak lain,” tegas Bambang.
Meski salah satu kuasa hukumnya mundur, Firdaus masih memiliki satu pengacara yang mendampinginya. Pengadilan juga menyebutkan bahwa penggugat memiliki hak untuk menunjuk kuasa hukum baru atau melanjutkan gugatan secara pribadi.
Terkait dengan jalannya persidangan ke depan, Andry memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Hakim akan tetap memutus perkara ini berdasarkan hukum dan keadilan yang ada,” tutupnya.
Baca Juga : BUMN dan Kemenhub Siapkan Armada Ekstra untuk Mudik Lebaran 2025