HUKUM
Polsek Cimanggis Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Depok

Polisi menjerat ketujuh pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal sembilan tahun penjara.
Korban kini sudah keluar dari rumah sakit. Meski begitu, ia masih menjalani pemulihan karena luka-luka yang cukup serius.
Penangkapan para pelaku ini menjadi bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Melalui operasi ini, Polsek Cimanggis berupaya menekan aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukumnya.