HUKUM
Polsek Bojongsari Ringkus Penjual Miras Ilegal, Berkedok Warung Jamu dan Toko Alat Pancing

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu GE (34) dan RS (42). Keduanya merupakan penjual dan pengedar minuman keras yang sudah menjadi incaran aparat karena meresahkan masyarakat.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran dan mencari kemungkinan masih ada tempat lain yang turut menjadi titik penjualan.
GE dan RS dijerat Pasal 108 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana mencapai 4 tahun penjara.
Selain itu, juga Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara. Penindakan tegas ini nantinya dapat menjadi efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.