HUKUM
Kuasa Hukum PT TRPN : Penyegelan Pagar Laut Bekasi Tergesa – gesa

iNdonesian Story – Proyek pagar laut yang membentang di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, proyek tersebut dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan alasan belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPL).
Dasar Pelaksanaan Proyek
Deolipa menjelaskan bahwa kliennya telah melaksanakan proyek ini sesuai arahan DKP dan KKP.
“Klien kami bekerja berdasarkan SPK resmi yang diterbitkan DKP Jawa Barat. Proyek ini mencakup penggalian alur laut sesuai denah dan model yang disusun DKP,” ujarnya dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2024). Ia menambahkan bahwa pihaknya juga memasang pagar bambu di perairan Bekasi sebagai bagian dari arahan DKP.
Baca Juga : Management PIK 2 Tepis Isu Polemik PSN di PanturaTangerang
Proyek ini didanai secara mandiri oleh PT TRPN dan bertujuan untuk mengatasi sedimentasi di pelabuhan. Menurut Deolipa, sedimentasi yang terjadi telah menyulitkan kapal besar untuk masuk, sehingga pembangunan alur laut diperlukan guna mendukung kegiatan perikanan di wilayah tersebut.
Masalah Perizinan dan Penyegelan
Di tengah pelaksanaan proyek, KKP menyegel lokasi dengan alasan belum adanya PKKRPL. Hal ini menimbulkan kebingungan di pihak PT TRPN.
“KKP meminta kami berkoordinasi dengan DKP untuk mendapatkan izin. Namun, saat proses itu berjalan, proyek kami justru disegel. Ini seperti lingkaran yang membingungkan,” ungkap Deolipa.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PT TRPN telah mengajukan permohonan PKKRPL. Namun, ada beberapa catatan dari KKP yang menjadi kendala, seperti perbedaan titik koordinat pada dokumen, lokasi proyek yang berada di zona energi, hingga keberadaan aktivitas nelayan di sekitar lokasi.
“Klien kami telah memenuhi persyaratan yang diminta, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) milik DKP Jawa Barat,” tambahnya.
Baca Juga : Startup Binaan UI Econella Juarai The Gade Sociopreneurship Challenge 2024