Connect with us

HUKUM

Kuasa Hukum Pegi : Pemanggilan Orang Tua Bukan Karena Obstruction of Justice

Published

on

Orang Tua PG Tidak Berkaitan Dengan Obstruction Of Justice
Deolipa Yumara, Praktisi Hukum sekaligus Kuasa Hukum PG

Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang sengaja menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal 4.500 rupiah. Namun, aturan ini tidak berlaku jika perbuatan tersebut untuk melindungi keluarga dekat dari penuntutan.

“Pasal dalam KUHP Tentang obstruction of justice itu ada pengecualian. Jadi obstruction of justice itu lagi kan kalau si pelaku dengan si tersangka nih yang melakukan obstruction of justice itu sedarah. Misalnya ayah dengan anak itu itu enggak bisa obstruction of justice perintangan penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga : BMKG: Waspadai Kecepatan Angin 25 Knot di Laut Bali pada 25-27 Juni

Dalam konteks gugatan praperadilan yang berlangsung, Deolipa mengungkapkan bahwa proses ini biasanya berlangsung cepat, maksimal tujuh hari. Namun, Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya ada kemungkinan polisi masih mempersiapkan bukti dan materi yang untuk menghadapi gugatan.

“Jika Polda Jawa Barat kembali absen dalam sidang berikutnya pada 1 Juli mendatang, hal ini dapat merugikan mereka. Kehadiran mereka dalam sidang berikutnya menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan untuk menghadapi gugatan dari pihak Pegi,” katanya.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version