Connect with us

HUKUM

Kuasa Hukum Jayadi Pertanyakan Alat Bukti Sah dalam Sidang TPA Cinere

Published

on

Zainul Arifin, Tim kuasa hukum Jayadi di depan Pengadilan Negeri Depok.

iNdonesian Story – Sidang pra-peradilan terkait status tersangka Jayadi dalam kasus kisruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cinere kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jayadi, Zainul Arifin, menyampaikan sejumlah poin penting yang mendukung kliennya.

Zainul menyoroti kesepakatan antara ahli dari pihak pemohon dan termohon mengenai kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

“Kedua ahli sepakat bahwa penyidikan oleh PPNS-KLHK wajib berkoordinasi dengan polisi. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti koordinasi tersebut sejak awal penyidikan hingga penetapan status tersangka,” ungkap Zainul usai sidang, Rabu (18/12).

Baca Juga : Lexus Indonesia Perkenalkan LM 500h Hybrid di GJAW 2024

Selain itu, ia juga menyoroti masalah yurisdiksi. Menurutnya, semua proses hukum dalam kasus ini, mulai dari penyidikan hingga penahanan, berada di wilayah Depok.

“Surat-surat resmi, termasuk SPDP dan surat penyitaan, ditujukan ke Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Depok. Maka, pengadilan di Depok berwenang menangani perkara ini,” tegasnya.

Zainul juga menekankan bahwa penetapan status tersangka Jayadi termasuk dalam objek pra-peradilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka dapat diuji di pra-peradilan.

Laman: 1 2

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version