HUKUM
Perlu Revisi UU Tipikor Agar Pemberantasan Korupsi Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Lebih jauh Maqdir menilai, fokus perlebihan pada aspek kerugian bukan saja menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan yang salah, tetapi juga menyebabkan pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif dan efisien karena banyak kasus suap justru tidak tersentuh. Salah fokus dalam pemberantasan korupsi juga berdampak buruk pada kualitas penegaka hukum dan menciptakan ketidak pastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik.
“Pejabat publik, termasuk direksi BUMN dan BUMD menjadi takut membuat keputusan strategis yang bisa menimbulkan risiko keuangan, meski keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik.”
Maqdir berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerima dali-dalil yang disampaikan pemohon dan mengabulkan permohonan untuk membatalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Paling tidak, seandainya dua pasal tersebut tetap dipakai, harus ada klausul tambahan yang menegaskan delik korupsi. Dalam hal ini frasa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus ditambahkan dengan syarat adanya unsur suap atau akibat penyuapan,”tandas Maqdir.
Baca Juga : Petugas Damkar Depok Ancam Somasi Terbuka jika Tak Ada Tanggapan dari Kejaksaan dan Pemkot
Illian Deta Arta Sari, yang juga menjadi kuasa hukum para pemohon menambahkan, uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dilakukan bukan untuk menghambat atau memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya , hal itu ditujukan agar pemberantasan korupsi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Kalau kita perhatikan, upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun ini berjalan stagnan, bahkan relatif turun yang tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya ada di peringkat 96 dari 180 negara. Laporan ICW juga menunjukkan adanya tren peningkatan korupsi dalam lima tahun terakhir. Uji materi ini diharapkan bisa menjadi pemicu perbaikan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif tetapi tetap berkeadilan,” tandasnya.