NEWS
KPK Ungkap Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa Direktorat Gratifikasi sedang menganalisis laporan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Hasil analisis akan keluar dalam waktu 3-4 hari. Jika jet tersebut tampak sebagai milik negara, Kaesang harus membayar setara dengan harga tiket jet pribadi, yakni sekitar Rp 90 juta per orang.
“Jika ditetapkan milik negara, fasilitas jet akan dikonversi menjadi uang, dan yang bersangkutan harus menyetor. Kira-kira Rp 90 juta per orang, jadi total Rp 360 juta untuk empat orang yang bepergian,” jelas Pahala.
Pahala juga menambahkan bahwa Kaesang telah menyerahkan formulir gratifikasi kepada KPK. KPK kemungkinan akan memanggil orang tua Kaesang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi ini.