Connect with us

HUKUM

Polsek Cimanggis Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Depok

Published

on

pengeroyokan
Polisi menangkap tujuh pelaku dalam kasus pengeroyokan.

Polisi menjerat ketujuh pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal sembilan tahun penjara.

Korban kini sudah keluar dari rumah sakit. Meski begitu, ia masih menjalani pemulihan karena luka-luka yang cukup serius.

Penangkapan para pelaku ini menjadi bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Melalui operasi ini, Polsek Cimanggis berupaya menekan aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukumnya.

Laman: 1 2

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved