ENTERTAINMENT
Polri Tegaskan Penyelidikan Kasus “Judol” Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berlanjut

Tim hukum Polri juga berpendapat bahwa gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in idem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, sehingga tidak ada dasar untuk memeriksa ulang perkara ini. “Permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” tegas Kadivkum Polri.
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/7). Para pemohon menilai bahwa Polri belum menetapkan kedua artis sebagai tersangka dalam promosi judi daring, sehingga dianggap telah menghentikan penyidikan.
Mereka juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online mengambil alih penyidikan guna mempercepat prosesnya. Selain itu, LP3HI dan Kemaki meminta agar Satgas Judi Online dan Polri segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara serta tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.