Uncategorized
Mantan Kajari Depok Yudi Triadi Resmi Jabat Kajati Aceh

Tak hanya itu, Yudi juga menggagas pengembangan aplikasi perkara berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat terhadap proses hukum. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fokusnya dengan mengelola media sosial dan situs resmi Kejari Depok.
“Semua ini dilakukan untuk mewujudkan zona integritas, bebas dari korupsi, dan birokrasi bersih melayani,” ujar Yudi.
Di bidang penegakan hukum, Yudi berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Selama menjabat di Depok, ia menangkap tiga buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antaranya ada Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Apresiasi Pemeritah Kota
Dalam ranah penuntutan, Yudi mencatat prestasi luar biasa dengan menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus narkoba, termasuk dua oknum anggota Polri. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga : BUMN dan Kemenhub Siapkan Armada Ekstra untuk Mudik Lebaran 2025
Selain itu, Yudi juga berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok. Ia aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat melalui bidang intelijen.
Pemkot Depok turut mengapresiasi peran Yudi dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Itu semua melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain religius, Yudi juga kerap menjadi imam salat bagi pegawai, warga, dan awak media di lingkungan Kejari Depok.
Kini, sebagai Kajati Aceh, Yudi Triadi bertanggung jawab membawa perubahan positif dengan integritas dan profesionalisme yang telah terbukti sepanjang kariernya.