HUKUM
Kuasa Hukum Pegi : Pemanggilan Orang Tua Bukan Karena Obstruction of Justice

Deolipa menambahkan bahwa ketidakhadiran Polda Jawa Barat bisa saja karena persiapan materiil yang belum cukup kuat. Selain itu kemungkinan belum siapnya surat kuasa dan koordinasi yang diperlukan. Oleh karena itu, kesiapan formal dan materiil menjadi kunci bagi Polda Jawa Barat dalam menghadapi gugatan ini.
“Dari pihak Polda Jawa Barat tidak hadir, mungkin mereka hati – hati dalam menyikapi kehadiran atau ketidakhadiran. Jadi mereka lebih baik tidak hadir dulu seminggu untuk berusaha menyiapkan bukti – bukti atau saksi – saksi atau penguatan materil untuk melawan penggugat praperadilan, pungkasnya.
(ri)