Connect with us

NEWS

KPU Depok dan Anggota Legislatif Terpilih Tersandung Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Published

on

Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu 2024

Akibat dari tuduhan tersebut, Samsul Ma’arif (terlapor 2) sebagai anggota legislatif terpilih terancam pembatalan kemenangannya serta konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diakuinya calon terpilih untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada partai politik yang dikenai sanksi tersebut, KPU akan mengecualikan partai tersebut dalam proses penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Lebih lanjut, bagi pihak yang memberikan keterangan palsu mengenai laporan dana kampanye, UU Pemilu Pasal 496 mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca Juga : Warga Cinere Tutup Paksa TPA Liar, Tuntut Penanganan Serius dari Pemerintah

Menanggapi hal ini, Samsul Ma’arif bersikeras bahwa persoalan tersebut merupakan masalah internal Partai Nasdem yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. “Ini sebenarnya urusan internal yang disebarkan ke luar. Kami caleg Nasdem sebenarnya clear and clean tanpa masalah,” tegas Samsul Ma’arif.

Laman: 1 2 3

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved