HUKUM
Jutaan Hektar Lahan Sawit Ilegal Rugikan Negara, Pemerintah Siap Bertindak Tegas!

iNdonesian Story – Hingga Januari 2025, sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan total lahan 1.081.022 hektar (ha) belum mengajukan hak atas tanah (HAT). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Nusron memastikan, penanganan kasus ini akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.
“Seluas 1,081 juta hektar ini sama sekali belum daftar (HAT), dan Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertahanan dan Wakilnya Jaksa Agung. Kami sebagai anggota akan menyerahkan 194 perusahaan ini kepada Satgas untuk ditindaklanjuti,” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga : BUMN dan Kemenhub Siapkan Armada Ekstra untuk Mudik Lebaran 2025
Menurut Nusron, perusahaan-perusahaan ini tidak menunjukkan itikad baik dalam mengurus hak tanahnya dan diduga beroperasi dengan merambah hutan hak adat. Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal ini.