Connect with us

NEWS

Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Pemkot Depok Ubah Jam Kerja Pegawai: Masuk 06.30 Selama Ramadan

Published

on

Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Pemkot Depok Ubah Jam Kerja Pegawai: Masuk 06.30 Selama Ramadan
Wali Kota Depok, Supian Suri. (Foto : JD01/Diskominfo Depok).

Depok – Mulai 4 Selasa Maret 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok harus masuk pukul 06.30 WIB di hari Senin-Kamis, dan pukul 07.00 WIB di hari Jumat.

Perubahan jam masuk kerja Wali Kota Depok, Supian Suri mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Penyesuaian ini bertujuan agar pegawai tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal. Sekain itu juga menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah,” kata Wali Kota Depok, Supian Suri, Senin (03/03/25).

Aturan lama, jam masuk kerja ASN Pemkot Depok adalah 08.00 WIB di hari Senin-Jumat.

Baca Juga : Mantan Kajari Depok Yudi Triadi Resmi Jabat Kajati Aceh

Maka mulai 4 Maret 2025 selama Ramadan, jam masuk kerja menjadi pukul 06.30 WIB. Itu berlaku di hari Senin-Kamis, pukul 07.00 WIB di hari Jumat.

Dengan masuk lebih awal, maka jam pulang para ASN Depok juga maju menjadi pukul 14.00 WIB.

Perubahan jam masuk kerja ASN Pemkot Depok ini sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya agar pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dengan optimal.

Supian Suri mengingatkan kepada semua pegawai di lingkup Pemkot Depok agar mematuhi aturan ini demi menjaga efektivitas pelayanan publik.

Adapun surat edaran resmi dari Wali Kota Depok terkait kebijakan ini, akan segera diterbitkan untuk menjadi pedoman resmi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok. (JD 10/ED 02)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved