NEWS
DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Begini Kronologinya

iNdonesian Story – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga : Deteksi dan Intervensi Psikososial Dini, Tim Pengmas FKUI Pantau Tinggi Badan Anak
DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU sejak putusan. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya.