HUKUM
Tiga Karyawan PT Smart Multi Finance Diduga Gelapkan Dana Rp 9 Juta

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 2B, Bandar Lampung, melaporkan kejadian ini kepada kepolisian pada 6 Juli 2024. Kasus tersebut kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 948/Pid.B/2024/PN Tjk dan 949/Pid.B/2024/PN Tjk.
Dugaan penggelapan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Manajemen berharap proses hukum terhadap ketiga pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Integritas dan transparansi kini menjadi perhatian utama dalam tata kelola perusahaan demi menjaga kepercayaan mitra dan pelanggan.
Direktur PT Smart Multi Finance, Jackson Lim, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk menjaga integritas perusahaan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan fraud dari siapa pun di perusahaan. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh karyawan untuk selalu menjunjung integritas dan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Baca Juga : Mozes Kallem dan Rombongan Hadapi Intimidasi OTK di MNC Land