Connect with us

NEWS

Terima Ratusan Aduan, Tim Pemenangan 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Depok

Published

on

Konferensi Pers Tim Pemenangan 02 terkait dugaan kecurangan pilkada Depok.

iNdonesian Story – Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 terus mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan nomor urut 01 dalam Pilkada Kota Depok. Hingga H-1, ratusan laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran masuk ke tim 02.

Temuan tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Depok, meliputi 11 kecamatan.

Ketua Tim Advokasi 02, Andi Tatang Supriyadi, menyatakan pihaknya telah menerima bukti berupa video, foto, serta ajakan yang diduga digunakan untuk memenangkan pasangan 01.

“Kami tidak bisa serta-merta melaporkan tanpa bukti kuat, tetapi sebelum masa tenang, indikasi pelanggaran ini sudah ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga : Lexus Indonesia Perkenalkan LM 500h Hybrid di GJAW 2024

Salah satu dugaan yang dilaporkan adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang dihimpun untuk mendukung paslon 01.

Selain itu, tim 02 juga mengungkap adanya kampanye terselubung di tempat ibadah dan dugaan penyebaran amplop berisi uang Rp50 ribu dan stiker paslon 01.

“Kami memiliki saksi dan bukti terkait kasus ini. Bahkan, saya sendiri melihat langsung amplop tersebut,” tegas Tatang.

Baca Juga : Menko AHY: Bonus Demografi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Di sisi lain, tim 02 juga menghadapi tuduhan serupa. Beredar video yang menuduh paslon 02 membagikan amplop berisi uang Rp25 ribu dan stiker. Tatang menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan dilaporkan sebagai tindak fitnah.

“Kami tidak pernah melakukan cara-cara kotor. Tuduhan itu keji dan kami akan mengambil langkah hukum,” tambahnya.

Tim advokasi 02 juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dengan merekam, memviralkan, dan melapor ke Bawaslu. Mereka bahkan menyediakan nomor khusus untuk menerima laporan warga di 0812-8282-9523.

“Setiap laporan yang valid akan langsung kami tindaklanjuti dengan konstruksi hukum yang jelas,” ungkapnya.

Laman: 1 2

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved