HUKUM
Supian Suri Dilaporkan, Praktisi Hukum Jelaskan Arti Netral

iNdonesian Story – Suasana menjelang Pilkada kota Depok kian memanas. Salah satu kandidat calon Wali kota Supian Suri dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktisi hukum Deolipa Yumara berkomentar pedas soal hal itu.
Mantan pengacara Bharada E itu menyebut bahwa laporan tersebut tidak mendasar. Menurutnya, Supian Suri tidak berpihak kepada salah satu calon melainkan memajukan dirinya sendiri. Ia justru prihatin dan melihat bahwa upaya Supian Suri tampak di publik sudah seharusnya agar masyarakat lebih mengenal sosoknya.
“Kan begini, ini Supian Suri dia kan mencalonkan diri menjadi calon walikota. Walaupun belum mulai, tapi dia sudah memproklamirkan bahwa dia ingin menjadi calon walikota dan berharap menjadi walikota. Kan dengan pemilihan tentunya beliau otomatis harus memperkenalkan dirinya kepada masyarakat Depok. Bahwasanya dia adalah ini loh saya calon walikota,” tutur Deolipa usai mengajar di salah satu kampus Ternama di Depok, Rabu (22/5).
Menurutnya, akan tidak netral apabila seorang ASN memihak hanya pada salah satu calon kemudian berafiliasi.
“Begini, yang dimaksud ASN tidak netral adalah ketika ASN ini ada calon A ada calon B kemudian berafiliasi dianggap tidak netral. Itulah yang disebut tidak netral. Pada saat proses pemilihan, proses-proses Pemilu tersebut itu tidak netral,” katanya.
Bahkan Deolipa menganggap laporan tersebut masih prematur dan terlalu tergesa – gesa.
“Jadi apa yang disampaikan oleh pelapor ini benar – benar prematur. Ini si pelapor bagi kami kurang kerjaan,” kata Deolipa.
Dugaan Jegal Menjegal
Pengacara yang juga seorang penyanyi itu menduga kuat bahwa pihak pelapor merupakan bagian dari kelompok lawan politik Supian Suri. Tujuannya tak lain hanyalah untuk menjegal Supian Suri.
“Karena Dia mendekati partai-partai ya oke, ini laporan untuk menghajar Sofyan Suri siapa pelapornya ini saya lihat-lihat lapornya kelihatannya afiliasi dari salah satu lawan politik dia, dari kelompok partai lah ya,” katanya.
“Jadi sudah jelas tujuannya adalah menjegal si Supian. Kita lihat apakah seorang Supian Suri kemudian benar tidak netral sebagai ASN,” imbuhnya.
Menurut Deolipa Yumara, sah – sah saja ketika ada yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Selama memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni, tanpa terkecuali Supian Suri yang merupakan Sekretaris daerah kota Depok.
“ASN termasuk siapapun yang ingin mencalonkan diri boleh-boleh aja di Kota Depok ini. Boleh dari partai, independen maupun dari masyarakat asalkan memiliki dukungan. Kalau menurut saya, menjalankan diri sebagai calon walikota apalagi dia pernah sekarang menjabat Sekda kan berarti dia punya kemampuan yang mumpuni dan mengerti tentang kota Depok,”pungkasnya.
Sebelumnya, pelapor yang mengatasnamakan Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan Supian Suri ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Berkaitan dengan pelanggaran Netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan Supian Suri selaku PNS aktif jelang Pilkada Depok 2024.