HUKUM
Sengketa Tanah dengan MNC Land Belum Terselesaikan, Pemilik Lahan Kecewa

iNdonesian Story – Pemilik lahan seluas 2,5 hektare di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Mozes Y. Kallem, menyuarakan kekecewaannya atas sengketa tanah yang belum menemui titik terang sejak 2018. Dalam wawancara, Mozes mengungkapkan bahwa proses mediasi dengan pihak MNC Land terkait pembayaran lahan seluas 1,3 hektare hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.
“Dokumen sudah diserahkan sejak 2018, dan mereka sudah setuju akan membayar. Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan,” ungkap Mozes.
Ia menyebut nilai lahan berdasarkan harga pasar pada tahun tersebut adalah Rp17 miliar, dengan luas 1,3 hektare.
Mozes juga mengkritik tindakan pemasangan plang larangan di lahannya yang sering kali dicabut pihak tertentu. Ia merasa langkah ini perlu dilakukan untuk mempertahankan haknya.
“Hari ini plang kami pasang lagi dan langsung kami publikasikan di media,” ujarnya.
Masalah ini, menurut Mozes, bermula ketika pihak MNC Land sebagai pengembang berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup pelunasan untuk lahan seluas 1,2 hektar, diikuti dengan tahap kedua untuk 1,3 hektar. Namun, hingga saat ini, pihak MNC baru menyelesaikan pembayaran tahap pertama untuk lahan seluas 1,2 hektar. Sementara itu, pembayaran tahap kedua masih belum ada kejelasan.
Baca Juga : Retno Marsudi Bergabung sebagai Direktur Non-Eksekutif di Gurīn Energy