Connect with us

HUKUM

Revisi KUHAP Perkuat Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Bukan Super Power

Published

on

Revisi KUHAP Perkuat Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Bukan Super Power
Bambang waluyo, Guru besar (UPN Veteran Jakarta).

iNdonesian Story – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan kembali peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini disampaikan oleh dua ahli hukum, yakni dari Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Ahli hukum dari UPN Veteran Jakarta, Bambang Waluyo, menekankan bahwa jaksa memiliki peran sentral dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan.

“Sejak penyidikan, jaksa sudah memantau jalannya perkara hingga pelaksanaan pidana, yaitu membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Itulah sebabnya jaksa disebut dominus litis,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, meskipun penyidikan perkara umum dilakukan oleh kepolisian dan perkara korupsi serta pelanggaran HAM berat ditangani oleh kejaksaan, jaksa tetap memiliki kewenangan dalam tahap prapenuntutan. Langkah ini bertujuan agar berkas perkara yang diajukan ke pengadilan sudah lengkap dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga : DAMRI Buka Pemesanan Tiket Angleb 2025 dengan Diskon 10 Persen

Ia juga menegaskan bahwa prinsip dominus litis harus tetap dipertahankan dalam pembaruan KUHAP guna menjaga keadilan dalam penegakan hukum.

“KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981, menggantikan aturan kolonial. Sekarang, KUHAP yang baru disusun agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan politik,” katanya.

Laman: 1 2

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved