ENTERTAINMENT
Polri Tegaskan Penyelidikan Kasus “Judol” Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berlanjut

iNdonesian Story – Tim hukum Polri memastikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) terus mendalami kasus judi daring yang melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing, menegaskan bahwa semua tuduhan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) tentang penghentian penyidikan kasus tersebut tidak berdasar.
“Kami memohon majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Juga : Viral Petugas Damkar Depok Kritik Instansinya Sendiri, Praktisi Hukum Beri Apresiasi
Penyelidikan kasus promosi situs judi daring SAKTI123 yang dilakukan kedua artis itu, menurut Viktor, telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyelidikan yang dimulai dari Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada 7 September 2023 telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.