Connect with us

HUKUM

Polres Metro Depok Tangkap Sindikat Penjualan Bayi Antar Pulau

Published

on

perdagangan bayi
Konferensi pers Polres Metro Depok terkait perdagangan bayi. (foto : Ri)

iNdonesian Story – Polres Metro Depok, Jawa Barat, kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus perdagangan manusia. Kali ini, delapan pelaku perdagangan bayi baru lahir yang beroperasi melalui media sosial Facebook berhasil diringkus.

Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp40 juta per bayi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah lima kali mengirim bayi ke Bali. Mereka menggunakan sistem pre-order, di mana para pelaku mencari pembeli terlebih dahulu sebelum mendapatkan bayi yang akan dijual.

Baca Juga : PLTS Terapung Cirata : Inovasi Energi Terbarukan untuk Semua

“Harga satu bayi dibanderol mulai dari 40 juta rupiah,” ungkap Kombes Arya Perdana saat konferensi pers. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa para pelaku memiliki jaringan yang cukup luas dan terorganisir dengan baik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap anggota sindikat, tetapi juga berhasil meringkus orang tua yang tega menjual anak mereka sendiri. Pengakuannya, bayi yang mereka jual lahir di luar nikah, dan tindakan mereka dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga besar.

Orang tua yang ditangkap ini mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi dan sosial.

Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam sindikat ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat.

“Akibat perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujar Kombes Arya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk memberikan perlindungan bagi para bayi yang telah diselamatkan, serta memastikan mereka mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak.

Baca Juga : DPC PKB Depok Targetkan 80 Persen Suara untuk Supian – Chandra

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved