HUKUM
Polisi Tangkap 11 Pelaku Penyerangan dan Pembakaran di Sukmajaya, Depok

iNdonesian Story – Polisi berhasil meringkus 11 pelaku penyerangan dan pembakaran bangunan semi permanen serta lapak dagang milik warga di Jalan KSU, Sukmajaya, Kota Depok. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan belasan senjata tajam dan senapan angin jenis PCC yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP D.K. Zendrato, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan antara dua kelompok yang berkaitan dengan kepemilikan bangunan di wilayah tersebut. Ketegangan yang semakin memanas akhirnya berujung pada aksi penyerangan dan pembakaran yang menghebohkan warga sekitar.
Baca Juga : Revisi KUHAP Perkuat Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Bukan Super Power
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sejumlah bangunan mengalami kerusakan cukup parah akibat kebakaran. Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan menangkap para pelaku yang terlibat,” ujar AKBP Zendrato kepada wartawan.
Lebih lanjut, Zendrato menegaskan bahwa para pelaku terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatan mereka.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif sebenarnya di balik aksi brutal tersebut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran dan belum tertangkap.
Polisi mengimbau agar warga tetap tenang dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi premanisme yang mengancam keselamatan warga.