NEWS
Pemprov Jawa Barat Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

iNdonesian Story – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2024. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, antara lain:
1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II.
3. Bebas tunggakan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya.
4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang terlewat.
5. Diskon pokok PKB hingga 4%.
Diskon pajak diberikan sesuai waktu pembayaran, yaitu:
• 2% untuk pembayaran yang dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
• 4% untuk pembayaran antara 31 hingga 180 hari sebelum jatuh tempo.
Baca Juga : Lexus Indonesia Perkenalkan LM 500h Hybrid di GJAW 2024