Connect with us

NEWS

Pemkot Depok Tidak Terapkan WFA Jelang Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Normal

Published

on

Pemkot Depok Tidak Terapkan WFA Jelang Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Normal
ASN Pemkot Depok saat apel. (Foto : Diskominfo/ Ilustrasi).

Depok – Di tengah kebijakan pemerintah pusat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku di wilayahnya.

Seluruh ASN tetap bekerja sesuai dengan jam kerja Ramadan 1446 H dan pelayanan publik akan berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan signifikan.

Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/132/Org/2025 yang bertanda tangan Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 19 Maret 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok tetap melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Hal itu mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kami memastikan bahwa seluruh ASN tetap bekerja sesuai jadwal tanpa adanya kebijakan WFA. Kota Depok memiliki beban pelayanan publik yang cukup tinggi, sehingga kehadiran pegawai di kantor sangat perlu agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Minggu (23/03/25).

Baca Juga : Brigjen Endar Priantoro Resmi Jabat Kapolda Kaltim, Usung Jargon “Polisi ETAM”

Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan ASN bekerja dengan sistem fleksibel, baik secara WFA, Work From Home (WFH), maupun Work From Office (WFO) pada 24-27 Maret 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri tahun 2025.

Namun, Kota Depok memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut karena pertimbangan kebutuhan pelayanan yang tinggi di berbagai sektor pemerintahan.

Pengoptimalan Kepala Perangkat Daerah

Rahman Pujiarto menjelaskan, Pemkot Depok menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Pelayanan esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi dengan baik selama periode tersebut.

“Kami tidak ingin ada gangguan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa semua pegawai harus tetap menjalankan tugasnya di kantor sesuai jam kerja Ramadan,” tambahnya.

Setiap unit kerja di lingkungan Pemkot Depok juga wajib untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan efisiensi kerja.

Pemkot Depok memastikan, setiap perubahan jadwal layanan akan dapat terakses masyarakat melalui kanal resmi, baik secara daring maupun luring.

Pemkot Depok juga akan tetap membuka akses kanal aduan bagi masyarakat, termasuk melalui LAPOR! (www.lapor.go.id) serta berbagai kanal pengaduan lainnya, guna menampung aspirasi dan keluhan warga terkait pelayanan publik selama periode tersebut.

Dengan keputusan ini, masyarakat Kota Depok tidak perlu khawatir akan terganggunya layanan pemerintahan menjelang libur Idulfitri.

Semua layanan, baik administrasi kependudukan, kesehatan, transportasi, maupun keamanan, akan tetap tersedia dan berjalan normal. Itu karena sudah menjadi standar pelayanan yang telah ada.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved