HUKUM
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Gugatan itu tertuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mendaftarkan langsung permohonan praperadilan tersebut.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Hana kepada wartawan.
Baca Juga : Polres Metro Jaktim Panggil Ulang Sherina Munaf soal Kucing Uya Kuya
Hana menegaskan pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Ia menilai penetapan itu tidak beserta bukti permulaan yang cukup.
Menurut Hana, salah satu bukti yang seharusnya ada adalah audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Ia menekankan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa mengeluarkan audit tersebut.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” katanya.
Dengan langkah praperadilan ini, Nadiem berupaya membatalkan status tersangkanya dan membuktikan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur.