NEWS
Munaslub 2026, Imam Hidayat Siapkan Konsolidasi Besar Peradi
Imam juga menyoroti hubungan Peradi dengan lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri. Ia menilai selama ini organisasi terkesan eksklusif dan kurang membuka ruang dialog.
“Semua itu bisa diselesaikan dengan dialog, antara kita dengan Pak Polri, dengan Mahkamah Agung, maupun dengan Kejaksaan Agung,” tegasnya. Ke depan, ia berencana membangun komunikasi aktif dengan Komisi III DPR, Presiden, serta institusi penegak hukum guna menciptakan iklim hukum yang kondusif.
Rawannya Kriminalisasi Advokat
Selain itu, Imam mengkritik lemahnya pembelaan terhadap advokat yang menghadapi persoalan hukum maupun etik. Ia menyebut kepemimpinan sebelumnya terlalu nyaman sehingga kurang responsif terhadap isu ketidakadilan. “Kita punya usaha bagaimana kemudian Peradi ini menjadi rujukan, baik oleh pemerintah maupun rakyat pencari keadilan,” katanya.
Baca Juga : Menko AHY Paparkan 3 Langkah Hadapi Urbanisasi dan Krisis Iklim di Forum BRICS
Sebagai langkah strategis, Imam menggagas konsep federasi organisasi advokat dan pembentukan Dewan Advokat Indonesia yang bersifat kolektif kolegial. Ia mendorong penyatuan kode etik, dewan kehormatan, serta regulasi pendidikandan sumpah advokat untuk mencegah lahirnya advokat yang tidak terseleksi dengan baik. “Satu kode etik, satu Dewan Kehormatan, satu regulasi PKPA dan sumpah. Tidak ada lagi advokat yang melanggar kode etik lalu pindah organisasi,” ujarnya. Gagasan ini menjadi agenda besar Peradi di tengah sorotan publik terhadap kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
