HUKUM
Mencuat Indikasi Salah Tangkap Dalam Kasus Vina Cirebon

iNdonesian Story – Menkumham menyatakan bahwa kemungkinan besar para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa dibebaskan karena indikasi salah tangkap. Pernyataan ini memicu perhatian serius, mengingat pernyataan tersebut datang dari seorang menteri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses hukum di Indonesia, terutama mengenai kasus salah tangkap dan pemaksaan pengakuan yang sering terjadi di masa lalu.
Anggota tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa praktik salah tangkap dan pemaksaan pengakuan bukanlah hal baru di Indonesia.
“Sejak zaman dulu, banyak proses hukum yang diawali dengan penyiksaan terhadap tersangka atau calon tersangka untuk memaksa mereka mengaku,” ungkap Deolipa.
Meskipun kondisi sudah lebih baik dibandingkan masa sebelum reformasi, kasus seperti pembunuhan Vina menunjukkan bahwa budaya hukum lama mungkin masih digunakan.
Baca Juga : Jokowi Segera Bentuk Satgas Judi Online
Deolipa menekankan pentingnya penyidikan ulang terhadap kasus Vina, meskipun kasus tersebut sudah diputus di pengadilan.
“Setiap bab dari proses hukum harus diteliti kembali,” kata Deolipa.
Menurutnya, kesaksian-kesaksian yang telah ada perlu di-review ulang, terutama jika ada indikasi penangkapan yang tidak sesuai prosedur.