HUKUM
Kuasa Hukum Pegi : Pemanggilan Orang Tua Bukan Karena Obstruction of Justice

iNdonesian Story – Polda Jawa Barat memproses orang tua Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam kasus pemalsuan identitas.
Langkah ini bertujuan untuk mengungkap identitas yang terkait dengan kasus Pegi. Namun, hingga kini tujuan spesifik dari pemanggilan tersebut belum jelas.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pemanggilan orang tua Pegi tidak berkaitan dengan obstruction of justice atau rintangan penyidikan.
Menurut Deolipa, dalam konteks mencari identitas palsu, tuduhan terhadap orang tua Pegi terasa mengada-ada.
“Kalau dalam konteks adalah orang tua Pegi ini melakukan obstruction of justice atau rintangan penyidikan, jawabannya adalah tidak bisa begitu. Tapi kalau dalam konteks kemudian mencari identitas palsu murni itu juga rasa-rasanya itu mengada-ada. Nah jadi kita belum tahu apa tujuannya orang tuanya Pegi ini dipanggil oleh kepolisian,” katanya saat bersama awak media, Depok (24/6).
Baca Juga : Transformasi Penampilan Angel Karamoy di Dubai Mencuri Perhatian Netizen
Deolipa juga menjelaskan bahwa menurut Pasal 221 Ayat 2 KUHP, tidak berlaku bagi keluarga dekat, seperti ayah, ibu, anak, atau pasangan suami istri.