HUKUM
Kuasa Hukum : Pegi Layak Dapat Ganti Rugi 15 Milyar

Tanggung jawab utama atas kesalahan ini berada pada direktorat pidana umum Polda Jabar dan penyidiknya. Kuasa hukum Pegi menilai bahwa sanksi internal harus diberikan kepada mereka yang lalai, termasuk pencopotan jabatan jika diperlukan.
Pegi juga berhak mengajukan ganti rugi.
“Ganti rugi sebesar 100 juta rupiah tidak layak. Harkat dan martabat seseorang sangat mahal harganya. Ganti rugi yang layak adalah 15 miliar rupiah untuk memberikan efek jera kepada Polda Jabar,” tegas kuasa hukum.
Namun, pengajuan ganti rugi ini harus melalui proses gugatan terlebih dahulu.