Connect with us

HUKUM

Kuasa Hukum : Pegi Layak Dapat Ganti Rugi 15 Milyar

Published

on

Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Pegi Setiawan

iNdonesian Story – Pengadilan telah mengeluarkan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi dari semua tuduhan hukum. Pegi kini bebas dari penahanan, penangkapan, dan status tersangka. Ia kini memiliki kebebasan yang sama seperti warga lainnya.

Namun, masih ada kemungkinan bagi penyidik untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi jika mereka bisa melengkapi saksi-saksi, bukti, dan administrasi yang diperlukan.

“Itu sulit dilakukan karena kasus ini sudah berusia delapan tahun. Bukti-bukti dan saksi sudah susah didapat,” ujar anggota tim kuasa hukum Pegi, Deolipa Yumara saat bersama awak media di Pancoran Mas, Depok, Rabu (10/7).

Baca Juga : Tasya Farasya Dukung Kampanye Penggunaan Produk Kosmetik Berizin Edar

Terkait ganti rugi dan pemulihan nama baik, putusan praperadilan sudah mencantumkan rehabilitasi harkat dan martabat Pegi.

Laman: 1 2 3

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved