HUKUM
Kuasa Hukum Jayadi Pertanyakan Alat Bukti Sah dalam Sidang TPA Cinere

Poin lainnya yang dibahas adalah kesalahan prosedur dalam penyidikan terkait pasal yang dituduhkan. Zainul mengungkapkan, pasal yang digunakan menyoal pencemaran udara, tetapi alat bukti yang disajikan justru terkait pergeseran tanah.
“Tidak ada hasil uji laboratorium terkait baku mutu udara seperti yang disyaratkan. Ini menjadi bukti bahwa penyidikan tidak memenuhi dua alat bukti sah,” jelasnya.
Baca Juga : 20.000 Alumni UI Petisi Evaluasi Gelar Doktor Cumlaude Bahlil
Sidang ini menjadi krusial bagi Jayadi untuk membuktikan bahwa proses penyidikan terhadapnya tidak sesuai prosedur hukum. Pengadilan Negeri Depok akan melanjutkan persidangan dengan mendalami fakta-fakta yang terungkap.