Connect with us

HUKUM

Kasus Produksi Film Porno di Jaksel, Terdakwa Pemeran Pria Ngaku Hanya Jadi Korban

Published

on

Kuasa hukum Fatra, Rendi Rumapea

“Ya dari keterangan klien kita, sebenarnya di dalem hal mereka melakukan ataupun sebagai aktor dalam film ini, mereka nggak ada diberikan skrip. Jadi ketika ada di Dilokasi syuting sendiri menurut keterangan kliennya, mereka tidak dibekali dengan skrip, tidak ada juga kesempatan membaca dan mempelajari skrip, jadi semua on the spot,” ungkap dia.

Menurut dia, Fatra sempat menolak untuk melakukan adegan syur. Hanya saja, pemilik PH tetap membujuk Fatra untuk syuting.

“Kalau dari keterangan klien kita, sebenarnya dia udah ada menolak, protes lah. Namun balik lagi, yang punya PH atau saksi membujuk kembali dan mengiming-imingi serta menyampaikan bahwa untuk judul yang sudah diadegankan, harus berbarengan dengan beberapa judul dulu, supaya ada pembayaran fee. Jadi fee-nya ditahan untuk judul pertama,” ujar Rendi.

Oleh karena itu, Rendi pun menyebut kliennya hanya sebagai korban dalam kasus rumah produksi film porno ini.

PLTS Terapung Cirata : Inovasi Energi Terbarukan untuk Semua

“Untuk sikap klien kita, dia merasa adalah korban penipuan, korban pemaksaan juga karena dari awal dia tidak mengetahui bahwa ini film adalah film yang mengarah pornografi. Jadi memang klien kita adalah korban atas adanya penipuan daripada PH itu.” Tegas Rendi.

Tak hanya fatra ardinata saksi lainnya yang juga dihadirkan antara lain siskaeee dan sepuluh terdakwa lainnya.

Laman: 1 2

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved