NEWS
Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi. Selain itu bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat berhak menerima tawaran WIUPK.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Perpres ini mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi masyarakat harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Baca Juga : Netanyahu Tunda Pembahasan Gencatan Senjata
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi. Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha milik UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar nantinya melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknisnya, ada di Kementerian ESDM,” katanya.