NEWS
Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

iNdonesian Story – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi memuat ketentuan itu. Presiden Jokowi menandatangani perpres tersebut di Jakarta pada 22 Juli 2024.
Ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres ini. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta menginformasikan hal ini pada hari Selasa.
Baca Juga : Viral Petugas Damkar Depok Kritik Instansinya Sendiri, Praktisi Hukum Beri Apresiasi
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, kami dapat menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.