HUKUM
IJTI Pusat Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).
IJTI Pusat dalam pernyataannya mengutuk dugaan aksi pembakaran tersebut.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyebut kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV adalah kejahatan serius.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang serius dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas jurnalistik harus dilindungi dan dihormati. Dengan demikian, kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ungkapnya.