HUKUM
Jambret Bengis Diringkus Polres Metro Depok Saat Jual Ponsel Curian

Hendra menambahkan, barang bukti berupa ponsel korban yang belum sempat terjual turut diamankan menjadi barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban,” imbuhnya.
Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Baru satu yang tertangkap, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Baca Juga : Kapolsek Termuda Berprestasi: Kisah Inspiratif AKP Seala Syah Alam
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman hingga lima tahun penjara.
“Hukumannya lima tahun penjara, pungkas Hendra.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di tempat umum, khususnya bagi para pejalan kaki terlebih kaum hawa.
Baca Juga : Kuasa Hukum PT TRPN : Penyegelan Pagar Laut Bekasi Tergesa – gesa