HUKUM
Gugatan Imam-Ririn Dinilai Putus Asa dan Sia-sia

“Memakai pakaian dengan warna tertentu tidak bisa langsung diasosiasikan sebagai bentuk pelanggaran. Itu hak setiap orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menilai gugatan ini hanya sebagai pelipur lara bagi pasangan Imam-Ririn.
“Ini lebih kepada upaya mengobati kekecewaan atas kekalahan, tetapi secara hukum peluangnya sangat kecil untuk dikabulkan,” pungkasnya.
Pernyataan Deolipa ini memberikan perspektif kritis terhadap rencana pasangan Imam-Ririn yang hingga kini belum mengumumkan langkah resmi terkait gugatan ke MK. Deolipa juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon Wali Kota Depok Supian – Chandra sebagai pihak yahg memenangkan konstestaai Pilkada 2024.
Ltf
Baca Juga : Indonesia Supports ICC Arrest Warrants for Israeli Leaders Netanyahu and Gallant