Connect with us

HUKUM

Gugatan Imam-Ririn Dinilai Putus Asa dan Sia-sia

Published

on

Praktisi Hukum, Deolipa Yumara di depan awak media.

iNdonesian Story – Pasangan calon Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, berencana menggugat hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul setelah hasil penghitungan suara menunjukkan perolehan yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi pasangan tersebut.

Pengamat hukum Deolipa Yumara menilai rencana pasangan calon nomor urut 1, Imam-Ririn untuk menggugat hasil Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang sia-sia. Menurutnya, beberapa faktor membuat gugatan tersebut sulit diterima.

“Gugatan ini terlihat seperti langkah putus asa. KPU sudah menetapkan hasil, dan selisih suara antara pasangan nomor 2 (Supian-Chandra) dengan pasangan Imam-Ririn mencapai 6%, sementara batas selisih yang dapat diajukan ke MK adalah 0,5%,” kata Deolipa dalam wawancara.

Baca Juga : Bulog Dorong Produktivitas Petani Tebu Blora dengan Bantuan Hand Traktor

Deolipa juga menyoroti batas waktu pengajuan gugatan. Berdasarkan aturan, gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Kalau gugatan diajukan di luar tenggat waktu tersebut, otomatis dianggap tidak sah,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa gugatan Pilkada umumnya harus memenuhi syarat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, menurut Deolipa, tidak ada indikasi kecurangan TSM dalam Pilkada Depok.

“Semuanya berjalan baik-baik saja. Tidak terlihat ada kecurangan yang memenuhi syarat untuk dijadikan dasar gugatan,” tambahnya.

Deolipa juga mengkritik alasan-alasan yang digunakan dalam gugatan, seperti dugaan pelanggaran terkait penggunaan atribut pakaian saat pencoblosan. Menurutnya, hal tersebut bukanlah dasar hukum yang kuat.

Laman: 1 2

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved