Connect with us

NEWS

Etanol, Bahan Bakar Lama yang Butuh Keberanian Baru

Published

on

Etanol, Bahan Bakar Lama yang Butuh Keberanian Baru
Bahan Bakar Minyak (BBM).

Regulasi dan Standar Campuran Etanol

Pemerintah mengatur pencampuran etanol dalam BBM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Regulasi ini menargetkan peningkatan penggunaan bioetanol secara bertahap di berbagai sektor hingga 2025.

Target penggunaan etanol antara lain:

  • Transportasi Non-PSO, Industri, dan Komersial: naik bertahap dari 2% (2015) hingga 20% (2025).

  • Usaha Mikro, Pertanian, Perikanan, dan Pelayanan Umum (PSO): meningkat dari 1% (2015) hingga 20% (2025).

Regulasi tersebut membuktikan bahwa pemerintah sudah memiliki roadmap jelas untuk adopsi bioetanol. Namun, hingga kini, realisasinya masih jauh dari target.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Akan Bahas Cukai Rokok Bersama Asosiasi Industri

Momentum yang Tak Boleh Hilang

Wakil Ketua Bidang Eksternal Dewan Energi Mahasiswa Indonesia (DEMI), Daffa Izaohar, menegaskan pentingnya momentum ini bagi generasi muda di sektor energi.
“Kita harus berhenti menjadi negara yang sibuk membuat cetak biru tanpa pernah mencetak hasil,” ujarnya.

Etanol bukan barang baru. Dunia sudah menggunakannya selama puluhan tahun. Jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan, pemerintah perlu memperkuat pelaksanaan kebijakan, memperluas kolaborasi lintas sektor, dan memprioritaskan produksi domestik.

Sebelum hal itu terjadi, Indonesia akan terus berjalan di lorong panjang transisi energi tanpa arah yang jelas.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved