HUKUM
Dokter Reza Gladys Laporkan Sosok Berinisial NM ke Polda Metro Jaya, Pasal yang Dipakai Tak Main-Main

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Julianus Paulus Sembiring.
Laporan Reza Gladys dikuatkan dengan sejumlah bukti. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci tentang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.
“Yang pasti, bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi fakta-fakta hukum untuk mengungkap kasus ini,” kata Julianus Paulus Sembiring.
Baca Juga : Gebrakan Kapolsek Pesanggrahan: Pelaku Kejahatan Tidak Akan Tidur Nyenyak
Meski belum memaparkan bukti apa saja yang menguatkan laporannya, Reza Gladys optimis bisa memenjarakan orang-orang yang ia polisikan, termasuk sosok berinisial NM.
“Kami pastikan, kami akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan,” ucap Julianus Paulus Sembiring.