Connect with us

HUKUM

Deolipa Yumara: Pemutusan Kontrak Anggota Damkar Depok “Ngawur”

Published

on

Deolipa Yumara: Pemutusan Kontrak Anggota Damkar Depok "Ngawur"
Sandi Butar Butar bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara menunjukkan surat pemutusan kontrak.

iNdonesian Story – Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara merespon pemutusan kontrak kerja kliennya sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Menurutnya, pemberhentian tersebut sarat kejanggalan dan dinilai tidak profesional.

Salah satu kejanggalan yang disoroti Deolipa adalah pemberitahuan pemecatan yang dilakukan melalui jasa pengiriman paket.

“Ini jarang sekali terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor,” ujar Deolipa dalam keterangannya pada Selasa, 7 Januari 2025.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa Sandi tidak pernah menerima peringatan sebelum diberhentikan, meski telah bekerja selama 10 tahun dengan catatan kinerja yang baik.

“Evaluasinya selama ini baik. Ini bukan janggal lagi, ini ngawur,” tambahnya.

Baca Juga : Startup Binaan UI Econella Juarai The Gade Sociopreneurship Challenge 2024

Ia menduga, pemecatan ini terkait dengan sikap kritis Sandi yang vokal mengungkap dugaan kecurangan di Damkar Depok.

“Ini murni ketidaksukaan pimpinan terhadap sikap kritis Sandi,” tegas Deolipa.

Sebagai kuasa hukum, Deolipa berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan membawa ini ke jalur hukum. Nanti setelah ada wali kota baru, kami akan memperjuangkan posisi Sandi,” katanya.

Tanggapan Pemkot Depok

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelamatan Damkar Kota Depok, Tesy Haryati, menegaskan bahwa pemberhentian Sandi telah sesuai aturan.

“Kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena ada penilaian kinerja,” jelas Tesy.

Ia juga membantah pemecatan Sandi berkaitan dengan kepentingan politik. “Keputusan ini murni berdasarkan evaluasi tahunan, sesuai kontrak yang diperbarui setiap tahun,” tegasnya.

Namun, Deolipa menilai langkah Pemkot Depok melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Seharusnya pemberitahuan dilakukan setidaknya satu bulan sebelumnya. Cara ini adalah bentuk ketidakprofesionalan pimpinan Damkar,” ujarnya dengan nada geram.

Kasus ini dipastikan akan berlanjut, dengan Deolipa menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab demi memperjuangkan keadilan bagi Sandi.

Baca Juga : Tiga Karyawan PT Smart Multi Finance Diduga Gelapkan Dana Rp 9 Juta

Copyright © 2024 Indonesianstory.id - All Right Reserved