NEWS
Anggaran Damkar Depok Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit

Ia juga menyoroti kendala teknis yang dialami oleh petugas Damkar, seperti peralatan yang tidak berfungsi saat digunakan dalam situasi darurat.
“Baru saja, malam tadi, alat pemadam mengalami masalah dan tidak bisa digunakan. Kami mendesak agar dalam satu atau dua hari ke depan ada perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa mempertanyakan anggaran Damkar yang tidak terserap, mencurigai adanya potensi penyalahgunaan dana. Menurutnya, dugaan korupsi semakin kuat setelah adanya penyelidikan Kejaksaan Negeri Depok, yang mengindikasikan bahwa sebagian anggaran bisa saja dipotong atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Jika dalam 60 hari ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah kota, pihaknya akan melanjutkan gugatan Citizen Lawsuit, yang keputusannya akan berdampak pada Pemerintah Kota Depok secara menyeluruh.
Baca Juga : Menko Pangan Kunjungi Gudang BULOG: Pastikan Stok Beras Aman
Untuk diketahui, Citizen Lawsuit adalah mekanisme gugatan yang memungkinkan warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, atau pejabat negara lainnya. Gugatan ini diajukan ketika terjadi pelanggaran hukum akibat kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara, terutama jika ada kerugian yang dirasakan oleh masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk mengembalikan hak-hak warga negara yang terdampak.
Dalam kasus ini, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum 80 petugas Damkar Depok menggugat pemerintah kota Depok. Gugatan tersebut terkait kerusakan sejumlah alat pemadam kebakaran yang menghambat proses pemadaman kebakaran di kota tersebut. Melalui gugatan ini, Deolipa memperjuangkan kepentingan masyarakat agar pelayanan publik di bidang kebakaran dapat berjalan lebih baik.