NEWS
Al-Fatih Siap Patuhi Aturan, Asal Dasar Hukum Jelas soal Polemik Setu Gugur

Depok – Kecamatan Sawangan memfasilitasi pertemuan antara berbagai pihak terkait penyegelan 100 rumah di Perumahan Al-Fatih, Pasir Putih, Depok. Pertemuan ini berlangsung di kantor kecamatan dan turut hadir Camat Sawangan Anwar Nasihin, anggota DPRD Depok Komisi A Babai Suhaimi, para pengembang, serta tokoh masyarakat.
Kuasa hukum Perumahan Al-Fatih, Wira, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung atas arahan Wali Kota Depok, Supian Suri. Salah satu pokok bahasan utama yaitu kewajiban pengembang melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, muncul pula isu mengenai lahan situ yang menyebut sebagai kawasan lindung.
“Forum menyepakati bahwa kami harus menyerahkan fasos dan fasum. Tapi, pembahasan malah mengarah ke persoalan IMB tanpa membahasnya secara tuntas,” ujar Wira kepada wartawan usai pertemuan, Selasa (29/5/2025).
Wira menjelaskan bahwa pengembang sudah memahami kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial sesuai skema 60-40. Namun ia menilai tuntutan tambahan soal lahan situ tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mempertanyakan siapa yang berwenang menetapkan bahwa lahan situ seluas 2 hektare di wilayah itu harus diserahkan. “Kalau itu kawasan lindung, mana buktinya? Mana SK-nya? Kenapa 2 hektare, bukan 8 atau 32 seperti pernah disebut? Harus ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga : Dulu Kritik, Kini Tom Liwafa Bangga dengan Pesawat Garuda Bergambar IP Lokal
Wira menegaskan, pihaknya siap mematuhi aturan sepanjang ada penyertaan dokumen resmi seperti SK Wali Kota atau Perda. “Jangan cuma berdasarkan omongan. Kami butuh kepastian hukum,” katanya.
Pihak-pihak Terkait
Ia juga meminta pertemuan lanjutan melibatkan instansi teknis seperti BBWSCC, Dinas SDA, Dinas PUPR, hingga Wali Kota Depok. “Kami ingin duduk satu meja. Kalau ada aturannya, kami pasti patuh,” ujar Wira.
Jika pemerintah tak bisa menunjukkan legalitas klaim lahan situ, Wira menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Kalau tidak ada SK, Kepres, atau Permen, kami akan uji ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Ia menegaskan, Al-Fatih telah mengajukan IMB dan siap menyediakan fasos-fasum sesuai aturan. “Kami tidak melawan hukum. Kami hanya minta kejelasan agar proyek ini tidak terhambat tafsir aturan yang tidak pasti. Kalau aturannya sah, berapa pun biayanya, kami siap,” tutup Wira.
Sebelumnya, Satpol PP menyegel 100 rumah di Perumahan Al-Fatih karena belum memiliki IMB. Dari jumlah itu, 60 rumah sudah berpenghuni, sementara 40 lainnya masih dalam proses pembangunan.