HUKUM
Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pelajar

iNdonesian Story – Anggota Gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil meringkus empat pelaku tawuran yang mengakibatkan pelajar lain terluka. Polisi juga menyita belasan senjata tajam di lokasi penangkapan pelaku.
Adalah (M-R-A-S), (M-F-F), (A-A-M), dan (M-Z-I-M) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Ke empat pemuda ini melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Fhauzan Nugraha usai pulang bermain game bersama dua temannya.
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, kejadian bermula ketika sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku berkeliling Depok bersama delapan temannya menggunakan sepeda motor. Para pelaku yang sudah memamerkan senjata tajam itu mengira korban adalah lawan tawurannya. Korban yang sempat terjatuh akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, Fauzhan dan fauzi berniat mengantar temannya yakni fajar, bermain game mobile legend. Saat di jalan, korban melihat para pelaku menempelkan senjata tajam di aspal. Korban yang panik kemudian mencari jalan lain namun terportal untuk tujuan keamanan. Korban berlari namun terjatuh dan menjadi korban pengeroyokan,” ungkapnya di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/5).
Tak puas membacok, para pelaku kemudian menginjak – injak korban lalu meraikan diri. Setelah merasa aman, dua teman korban yang sempat kabur kemudian membawanya ke rumah sakit.
“Jadi korban sempat lari karena jalan yang dilewati ternyata diportal. Para pelaku membacok tangan dan betis korban kemudian menginjak – injaknya,” Imbuhnya.
Anggota Gabungan Polres Metro Depok masih memburu pelaku lain yang menjadi admin medsos Mekarsari Family. Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan belasan senjata tajam berukuran panjang.
“Pada saat melakukan penangkapan, anggota menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi. Masih ada pelaku yang melarikan diri dan sedang kami kejar. Dia berperan sebagai admin medsosnya kelompok pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.